B. Arab

Pertanyaan

Dalam agama islam Merokok itu jenis Halal/Haram/Makruh/Sundah? Sebukan dan jelaskan !

2 Jawaban

  • makruh, karena mendekati haram.....
  • Makruh
    karena :
    - Tidak ada ketetapan pasti tentang anggapan bahwa merokok dapat memabukkan atau membahayakan.
    Hukum asal atas segala sesuatu adalah ibahah (boleh) kecuali ada nash yang mengharamkan. 
    Jika dihukumi haram karena menimbulkan dampak negatif bagi orang lain, maka hukum haram di sini bukan hukum haram untuk rokok itu sendiri, melainkan karena alasan lain yang bersifat baru (‘aridly)
    -
    Jika dikatakan haram karena menghambur-hamburkan harta (tabdzir), maka dirasa kurang tepat, sebab membelanjakan uang untuk rokok adalah membelanjakan uang untuk sesuatu yang mubah dan tentu tidak bisa disebut sebagai tabdzir.
    Para ulama ahli tahqiq sepakat bahwa menggunakan akal dalam menentukan hukum tanpa dasar syar’i adalah sebuah kebatilan.

Pertanyaan Lainnya