Dalam agama islam Merokok itu jenis Halal/Haram/Makruh/Sundah? Sebukan dan jelaskan !
B. Arab
ismailarifin
Pertanyaan
Dalam agama islam Merokok itu jenis Halal/Haram/Makruh/Sundah? Sebukan dan jelaskan !
2 Jawaban
-
1. Jawaban apsaryira97
makruh, karena mendekati haram..... -
2. Jawaban Adamumam
Makruh
karena :
- Tidak ada ketetapan pasti tentang anggapan bahwa merokok dapat memabukkan atau membahayakan.
- Hukum asal atas segala sesuatu adalah ibahah (boleh) kecuali ada nash yang mengharamkan.
- Jika dihukumi haram karena menimbulkan dampak negatif bagi orang lain, maka hukum haram di sini bukan hukum haram untuk rokok itu sendiri, melainkan karena alasan lain yang bersifat baru (‘aridly)
-Jika dikatakan haram karena menghambur-hamburkan harta (tabdzir), maka dirasa kurang tepat, sebab membelanjakan uang untuk rokok adalah membelanjakan uang untuk sesuatu yang mubah dan tentu tidak bisa disebut sebagai tabdzir.
- Para ulama ahli tahqiq sepakat bahwa menggunakan akal dalam menentukan hukum tanpa dasar syar’i adalah sebuah kebatilan.
-