PPKn

Pertanyaan

Pengertian otonomi daerah menurut undang-undang No.32 tahun 2004 pasal 1 ayat 5

1 Jawaban

  • Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undanga

Pertanyaan Lainnya