Pengertian otonomi daerah menurut undang-undang No.32 tahun 2004 pasal 1 ayat 5
PPKn
Sudono86
Pertanyaan
Pengertian otonomi daerah menurut undang-undang No.32 tahun 2004 pasal 1 ayat 5
1 Jawaban
-
1. Jawaban syafiralestari
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undanga