pelantikan Kepala bagian /kepala urusan oleh kepdes atau pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya a.30 hari sejak ditetapkan b.40hari sejak ditetapkan c.50 hari
PPKn
drestika
Pertanyaan
pelantikan Kepala bagian /kepala urusan oleh kepdes atau pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya
a.30 hari sejak ditetapkan
b.40hari sejak ditetapkan
c.50 hari sejak ditetapkan
d.60hari sejak ditetapkan
a.30 hari sejak ditetapkan
b.40hari sejak ditetapkan
c.50 hari sejak ditetapkan
d.60hari sejak ditetapkan
2 Jawaban
-
1. Jawaban Rushinom
jawabannya adalah
a.30 hari sejak ditetapkan -
2. Jawaban Riezky53
A.30 hari sejak di tetapkan