PPKn

Pertanyaan

pelantikan Kepala bagian /kepala urusan oleh kepdes atau pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya
a.30 hari sejak ditetapkan
b.40hari sejak ditetapkan
c.50 hari sejak ditetapkan
d.60hari sejak ditetapkan

2 Jawaban

Pertanyaan Lainnya