PPKn

Pertanyaan

Tuliskan bunyi pasal 17 UUD Tahun 1945

2 Jawaban

  • (1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
    (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. 
    (3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. 
    (4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
  • Pasal 17

    (1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
    (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. *)
    (3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. *)
    (4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

Pertanyaan Lainnya