PPKn

Pertanyaan

Setelah melalui sejumlah perdebatan alot, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan disahkan m menjadi undang-undang. Melalui rapat paripurna DPR yang digelar Selasa 24 Oktober 2017, Perppu ini disahkan lewat voting dengan 314 anggota yang berasal dari tujuh fraksi menyatakan setuju, sementara 131 anggota dari tiga fraksi yakni Gerindra, PKS, dan PAN menyatakan menolak Perppu tersebut. Argumentasi penolakan yang mengemuka, terutama juga dari kalangan masyarakat sipil, bahwa UU Ormas berisi hal-hal yang justru mengabaikan hukum dan demokrasi. Perppu yang kemudian menjadi UU itu bahkan bisa dipakai untuk memberangus kebebasan berserikat warga negara.

Bagaimana sikap dan pandangan anda sendiri terhadap substansi UU Ormas yang baru disahkan tersebut? Berikan komentar anda!

1 Jawaban

  • Peraturan Pemerintah mengenai Ormas dapat menghambat jalannya peristiwa demokrasi sehingga bagi Ormas tidak bisa menyalurkan aspirasi sebagai rakyat untuk pemerintaha pusat maupun daerah

Pertanyaan Lainnya