PPKn

Pertanyaan

1.apa yang dimaksud grasi
2.apa yang dimaksud rehabilitasi
3.apa yang dimaksud amnesti
4.apa yang dimaksud abolisi

1 Jawaban

  • 1. Grasi: Ampunan dari presiden pada orang yang telah dijatuhi hukuman
    2. Rehabilitasi: Pemulihan nama baik
    3. Amnesti: Pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut
    4. Abolisi: Menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara dimana pengadilan belum menjadi keputusan terhadap perkara

    Semoga membantu :)

Pertanyaan Lainnya