PPKn

Pertanyaan

Uraikan proses pembentukan presiden menurut pasal 7B UUD 1945

1 Jawaban

  • Pasal 7B ayat (1) UUD 1945 (Amandemen ),Berbunyi :
    " Usul pemberhentian president / wakil presiden dapat diajukan oleh dewan perwakilan rakyat kepada majelis permusyawaratan rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa,mengadili , dan memutus pendapat dewan perwakilan rakyat bahwa presiden / wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap tercela dan pendapat bahwa presiden / wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden / wakil presiden "

    untuk memberhentikan seorang presiden/wakil presiden dapat dilakukan oleh DPR dengan mengajukan kepada MK .untuk mengajukan seorang presiden harus memenuhi syarat persetujuan 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripuna yang dihadiri oleh sekurang - kurangnya 2/3 Dari jumlah Anggota Dewan perwakilan rakyat.setelah pemeriksaan dilakukan oleh MK , maka berikutnya MPR mengundang DPR untuk melakukan sidang pemberhentian seorang presiden
    #ZwuAnswers:)

Pertanyaan Lainnya