PPKn

Pertanyaan

apa yang dimaksud dengan DPA?? sebutkan tujuan dibuatnya DPA!!!

2 Jawaban

  • DPA yaitu Dewan Pertimbangan Agung. DPA dibentuk berdasarkan Pasal 16 UUD 45 sebelum diamendemen. Ayat 2 pasal ini menyatakan bahwa DPA berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah. Dalam penjelasan Pasal 16 disebutkan bahwa DPA berbentuk Council of State yang wajib memberi pertimbangan kepada pemerintah.

    Pada 25 September 1945, DPA dibentuk melalui pengumuman pemerintah (Berita Republik Indonesia No. 4) dengan ketua R. Margono Djojohadikusumo. Anggota DPA pertama ini berjumlah sebelas orang. Di antaranya adalah Radjiman Widiodiningrat, Syekh Djamil Djambek, Agus Salim dan dr. Latumeten. Tidak banyak yang dikerjakan DPA pertama ini. Ketika sistem pemerintahan berubah menjadi sistem parlementer, keberadaan DPA menjadi tidak berarti. Walau tetap eksis sampai pada 1949 tetapi nasib DPA sebagai lembaga konstitusional menjadi terpuruk.
    Semoga membantu ^_^
  • Dewan pertimbangan agung (DPA) adalah lembaga tertinggi menurut UUD 45 sebelum diamandemen.
    tujuan di buat ( DPA) ialah memberikan masukan atau pertimbangan kepada presiden.
    ^semoga membantu ^


Pertanyaan Lainnya