upaya pemerintah dalam mempersatukan nkri pada masa kolonialisme sampai reformasi
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban diahviolin
Kelas: VII
Mata Pelajaran: PPKN
Materi: Memelihara Semangat Persatuan Indonesia
Kata Kunci: Bahasa Persatuan, Otonomi Daerah
Pembahasan:
Upaya pemerintah dalam mempersatukan NKRI pada masa kolonialisme sampai reformasi:
Menetapkan Bahasa Indonesia Sebagai Bahasa Persatuan
Penduduk Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa, yang mana setiap suku bangsa memiliki bahasa sendiri-sendiri. Untuk berkomunikasi antar suku tentunya diperlukan bahasa pengantar. Selain itu, juga diperlukan bahasa pemersatu untuk menumbuhkan rasa nasionalisme. Para pendiri bangsa dalam Sumpah Pemuda dan ketika menyusun UUD 1945 menetapkan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan.
Bahasa Indonesia ini didasarkan pada Bahasa Melayu, yang sebelumnya menjadi bahasa perantara eprdagangan dan lingua franca di Nusantara. Bahasa Indonesia mudah dipelajari dan dipahami sehingga, para penduduk dari berbagai suku bangsa dapat dengan mudah mempelajarinya.
Para pendiri bangsa tidak memilih Bahasa Jawa sebagai bahasa persatuan, meski suku Jawa adalah suku dengan jumlah penduduk terbesar. Hal ini karena Bahasa Indonesia lebih mudah dipahami, sementara Bahasa Jawa memiliki sistem stratifikasi yang rumit. Selain itu Bahasa Jawa juga kurang tersebar dibandingkan bahasa Melayu yang menjadi dasar Bahasa Indonesia.
Menyelesaikan Konflik di Daerah
Sejak kemerdekaan Indonesia, terjadi berbagai pemberontakan dan konflik di daerah. Misalnya adalah geraakn separatisme yang ingin memisahkan diri, seperti pemberontakan GAM (Gerakan Aceh Merdeka), RMS (Republik Maluku Selatan) dan OPM (Organisasi Papua Merdeka). Selain itu juga terjadi gerakan pemeborantak yang ingin mengganti pemerintahan atau dasar negara seperti pemberontakan PKI (Partai Komunis Indonesia) pada tahun 1948 dan 1965.
Dalam menghadapi pemberontakan ini, pemerintah Indonesia selalu berusaha menyelesaikan pemberontakan ini, untuk menjaga kesatuan Indonesia dan memberi rasa keamanan pada rakyat.
Untuk mengatasi pemberontakan, pemerintah selalu mengedepankan cara damai dengan mengajak berunding, misalnya dalam Perjanjian Helsinki yang dilakukan tahun 2005 untuk mengakhiri konflik di Aceh. Ini untuk menghindari korban dari kalangan rakyat.
Otonomi Daerah
Pada masa Reformasi, diterapkan Otonomi Daerah, melalui UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan Otonomi Daerah, pemerintah daerah dapat dengan lebih luas mengatur anggaran dan menjalankan proyek pembangunan.
Otonomi Daerah ini diterapkan sebagai respons atas besarnya ketimpangan pembangunan antara pusat dan daerah, terutama antara Jawa dan Luar Jawa. Dikhawatirkan ketimpangan ini akan menimbulkan kecemburuan yang dapat berakibat pada separatisme.
Dengan Otonomi Daerah, diharapkan pemerintah daerah dapat lebih kreatif dan aktif dalam melakukan pembangunan, agar bisa mengejar ketertinggalan dalam pembangunan dan mensejahterakan rakyat di daerahnya.