Kekuasaan yang berfungsi untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan disebut fungsi
PPKn
ariljr2
Pertanyaan
Kekuasaan yang berfungsi untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan disebut fungsi
2 Jawaban
-
1. Jawaban DimasMaulana132
Kekuasaan Yudikatif
Maaf klo salah -
2. Jawaban Dewo90
Bismillahirohmanirohim
Jawabannya :
Kekuasaan yang berfungsi untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan disebut fungsi Makhamah Konstitusi
Semoga Membantu