apabila merusak barang orang lain tanpa di sengaja dan tanpa sepengetahuan orang lain apa hukumnya
IPS
syerif
Pertanyaan
apabila merusak barang orang lain tanpa di sengaja dan tanpa sepengetahuan orang lain apa hukumnya
1 Jawaban
-
1. Jawaban Noviaaaa25
Hukumannya tdk apa apa asalkan si pelaku jujur dan meminta maaf