menurut ketentuan pasal 20 uud 1945 pemegang kekuasaan mumbuat undang undang adalah a. DPD b.MPR c.DPRD d.DPR e.Presiden
PPKn
raffaaja907arrafi
Pertanyaan
menurut ketentuan pasal 20 uud 1945 pemegang kekuasaan mumbuat undang undang adalah
a. DPD
b.MPR
c.DPRD
d.DPR
e.Presiden
a. DPD
b.MPR
c.DPRD
d.DPR
e.Presiden
2 Jawaban
-
1. Jawaban fidaanarta
B. MPR
semoga membantu:) -
2. Jawaban Yjeniy
Jawabannya
B.MPR
THANKS :3