PPKn

Pertanyaan

jelaskan tata cara pembuatan undang undang

2 Jawaban

  • Diajukan DPR :
    a. DPR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulus kepada presiden
    b. Presiden menugasi menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR.
    c. Apabila disetujui bersama oleh DPR dan Presiden, selanjutnya rancangan undang-undang disahkan oleh presiden menjadi undang-undang.

    Diajukan DPD :
    a. DPD mengajukan usul rancangan undang-undang kepada DPR secara tertulis.
    b. DPR membahas rancangan undang-undang yang diusulkan oleh DPD melalui alat kelengkapan DPR.
    c. DPR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada presiden. Presiden menugasi menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR.
    d. Apabila disetujui bersama DPR dan presiden, selanjutnya rancangan undang-undang disahkan oleh presiden menjadi undang-undang.

    semoga membantu:)
  • PRESIDEN MENGAJUKAN RANCANGAN KE DPR

    MAAF SEDIKIT SAJA

Pertanyaan Lainnya