PPKn

Pertanyaan

mengapa di negara indonesia tidak dibolehkan memiliki kewarganegaraan dua (Dwikewarganegaraan)!

2 Jawaban

  • Kewarganegaraan ganda adalah sebuah status yang disematkan kepada seseorang yang secara hukum merupakan warga negarasah di beberapa negaraKewarganegaraan ganda ada karena sejumlah negara memiliki persyaratan kewarganegaraan yang berbeda dan tidak eksklusif. Secara umum, kewarganegaraan ganda berarti orang-orang yang "memiliki" kewarganegaraan ganda, tetapi secara teknis diklaim sebagai warga negara oleh masing-masing pemerintah negara bersangkutan. Karena itu, mungkin saja bagi seseorang menjadi warga negara di satu negara atau lebih, atau bahkan tanpa kewarganegaraan.
  • Karena orang yg berkewarganegaraan ganda dianggap tidak akan setia pada negara dan akan dianggap sebagai mata-mata negara lain

Pertanyaan Lainnya