Jelaskan wewenang Presiden dan wakil Presiden
PPKn
tari131
Pertanyaan
Jelaskan wewenang Presiden dan wakil Presiden
1 Jawaban
-
1. Jawaban EffendyKrisna
1. Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
2. Mengangkat duta dan konsul, dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
3. Menyatakan keadaan bahaya
4. Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
5. Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Dalam melaksanankan tugasnya, Presiden di bantu oleh wakil Presiden.
(UUD 1945 Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15).