PPKn

Pertanyaan

Apa yang dimaksud dengan Hak Angket ,Hak Imunitas dan ,Hak Interpelasi ?

1 Jawaban

  • Hak Angket, yaitu hak DPR untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijaksanaan presiden/pemerintah.

    Hak Imunitas, yaitu hak DPR untuk tidak dituntut di pengadilan karena pernyataan/pendapat yang disampaikan dalam rapat.

    Hak Interpelasi, yaitu hak DPR untuk meminta keterangan kepada presiden.

    Semoga membantu......
    Follow aku ya kak, nanti aku follback....

Pertanyaan Lainnya