Apa yang dimaksud dengan Hak Angket ,Hak Imunitas dan ,Hak Interpelasi ?
PPKn
bonbonapuwoh
Pertanyaan
Apa yang dimaksud dengan Hak Angket ,Hak Imunitas dan ,Hak Interpelasi ?
1 Jawaban
-
1. Jawaban Qotrunabila248
Hak Angket, yaitu hak DPR untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijaksanaan presiden/pemerintah.
Hak Imunitas, yaitu hak DPR untuk tidak dituntut di pengadilan karena pernyataan/pendapat yang disampaikan dalam rapat.
Hak Interpelasi, yaitu hak DPR untuk meminta keterangan kepada presiden.
Semoga membantu......
Follow aku ya kak, nanti aku follback....