Apaka negara wajib membayar royalti ?
PPKn
desiatiani08
Pertanyaan
Apaka negara wajib membayar royalti ?
2 Jawaban
-
1. Jawaban Rilufa
Supaya kita saling rukun tidak bertengkar -
2. Jawaban Mayada123
بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Fungsi royalti untuk melindungi pemilik HAKI atau pemegang HAKI atas hak cipta, hak merk dagang, hak patent, hak distribusi, atau hak-hak lainnya. Namun dalam rangka impor, royalti dan biaya lisensi harus ditambahkan dalam nilai pabean apabila dibayar oleh pembeli secara langsung dan tidak langsung, merupakan persyaratan penjualan barang impor, berkaitan dengan barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, dan belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.
--------------------------
Dalam era globalilsasi seperti saat ini, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) telah menjadi alat perdagangan dan alat persaingan dalam perdagangan internasional. Secara harfiah HAKI merupakan hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Singkatnya HAKI mencakup hak cipta, hak paten dan hak merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda, yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil)seperti informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu. Untuk melindungi HAKI atas hak cipta, hak merk dagang, hak patent, hak distribusi, atau hak-hak lainnya maka pengguna HAKI diharuskan membayarkan sejumlah royalti kepada pemilik atau pemegang HAKI.
Di Indonesia, permasalahan terkait HAKI kerap muncul antara pemerintah dengan pemilik HAKI. Indonesia sendiri sempat masuk peringkat Priority Watch List oleh Amerika karena praktek pembajakan atas HAKI di Indonesia dianggap merugikan HAKI milik warga AS karena berpeluang hilangnya sejumlah royalti dari HAKI tersebut. Namun setelah pemerintah melakukan serangkaian penegakkan hukum dan penyempurnaan peraturan Indonesia tidak lagi masuk peringkat Priority Watch List. Sementara itu, disisi lain pemerintah Indonesia juga mengingatkan kewajiban yang harus dibayarkan, dalam hal ini barang impor, pemilik HAKI dari royalti yang mereka dapat dari eksplorasi barang-barangnya di Indonesia.
Sebelum masuk pada penerapan royalti dan bagaimana prakteknya di Indonesia, ada baiknya kita mencermati pengertian dari royalti serta payung hukum yang melandasi penerapannya di Indonesia