Sebutkan bunyi pasal 26 ayat 3
PPKn
nazwa190691
Pertanyaan
Sebutkan bunyi pasal 26 ayat 3
2 Jawaban
-
1. Jawaban affan74
Berikut ini Bunyi UUD 1945 Pasal 26 Ayat 1, 2, 3 dan Penjelasannya. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang tempat tinggal di Indonesia.
Mohon dimaafkan klw salah -
2. Jawaban Bielva186
Bunyi pasal 26 ayat 3 adalah "Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang."
Pasal 26 ayat 3 menjelaskan bahwa semua hal yang berkaitan tentang kewarganegaraan dan penduduk sudah di atur oleh undang-undang di indonesia. Seseorang yang menjadi warga negara maupun penduduk harus mematuhi syarat-syarat hukum yang berlaku di negara indonesia dan hukum umum internasionla