apabila hakim memututuskan perkara di pengadilan dalam kasus yang sama,hakim bisa mengambil keputusan hakim terdahulu, disebut
PPKn
Nisahasan09
Pertanyaan
apabila hakim memututuskan perkara di pengadilan dalam kasus yang sama,hakim bisa mengambil keputusan hakim terdahulu, disebut
2 Jawaban
-
1. Jawaban FebrianoAnanda
yurisprudensi. maaf kalau salah -
2. Jawaban CindyValentina25
Di sebut yurisprudensi (keputusan hakim terdahulu tentang suatu perkara yg tidak di atur dalam UU lalu di gunakan hakim selanjutnya untuk memutuskan kasus yg sama)