Uraikan fokus gerakan reformasi di bidang hukum!
Sejarah
rachmayani792
Pertanyaan
Uraikan fokus gerakan reformasi di bidang hukum!
1 Jawaban
-
1. Jawaban siska757
Reformasi Hukum di Indonesia
Kondisi Hukum Indonesia saat ini belum dilaksanakan sesuai dengan azaz hukum yang berkeadilan. Hal ini dapat dilihat sorotan yang amat tajam dari seluruh lapisan masyarakat, baik dari dalam negeri maupun luar negeri terhadap dunia hukum di Indonesia. Dari sekian banyak bidang hukum, dapat dikatakan bahwa hukum pidana menempati peringkat pertama yang bukan saja mendapat sorotan tetapi juga celaan yang luar biasa dibandingkan dengan bidang hukum lainnya.
Bidang hukum pidana merupakan bidang hukum yang paling mudah untuk dijadikan indikator apakah reformasi hukum yang dijalankan di Indonesia sudah berjalan dengan baik atau belum. Hukum pidana bukan hanya berbicara tentang putusan pengadilan atas penanganan perkara pidana, tetapi juga meliputi semua proses dan sistem peradilan pidana ( criminal justice system). Proses peradilan berawal dari penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian dan berpuncak pada penjatuhan pidana dan selanjutnya diakhiri dengan pelaksanaan hukuman dan pemidanaan di lembaga pemasyarakatan.Keprihatinan yang mendalam tentunya melihat reformasi hukum yang masih berjalan lambat dan belum memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa pada dasarnya apa yang terjadi akhir-akhir ini merupakan ketiadaan keadilan yang dipersepsi masyarakat ( the absence of justice).Ketiadaan keadilan ini merupakan akibat dari pengabaian hukum (diregardling thelaw), ketidakhormatan pada hukum (disrespecting the law), ketidakpercayaan pada hukum ( distrusting the law ) serta adanya penyalahgunaan hukum (misuse of the law).Sejumlah masalah yang layak dicatat berkenaan dengan bidang hukum antara lain :
1.Sistem peradilan yang dipandang kurang independen dan imparsial
2.Belum memadainya perangkat hukum yang mencerminkan keadilan social
3.Interkonsistensi dalam penegakan hokum
4.Masih adanya intervensi terhadap hokum
5.Lemahnya perlindungan hukum terhadap masyarakat
6.Belum meratanya tingkat keprofesionalan para penegak hukum