jelaskan bentuk penerapan check and balances dalam pengajuan calon hakim konstitusi
PPKn
nsfatimah7011
Pertanyaan
jelaskan bentuk penerapan check and balances dalam pengajuan calon hakim konstitusi
1 Jawaban
-
1. Jawaban novialoy84
"Kekuasaan Eksekutif dilaksanakan oleh Presiden. Kekuasaan Yudikatif dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK)[6]. Dalam rangka menjamin bahwa masing- masing kekuasaan tidak melampaui batas kekuasaannya maka diperlukan suatu sistem checks and balances system (sistem pengawasan dan keseimbangan)."
UUD 1945 memberikan wewenang kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji materiil suatu undang-undang terhadap UUD 1945, seperti diatur dalam Pasal 24C UUD 1945. Hal ini merupakan bentuk checks and balances antara kekuasaan legislatif dan kekuasaan yudikatif.