Jelaskan klasifikasi hukum berdasarkan daya ikatnya dan berikan contohnya
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban diahviolin
Kelas: X
Mata Pelajaran: PPKN
Materi: Hukum dan Peradilan
Kata Kunci: Hukum Imperatif dan Hukum Fakultatif
Jawaban pendek:
Klasifikasi hukum berdasarkan daya ikatnya adalah:
1. Hukum Imperatif (hukum yang memaksa): contohnya hukum pidana seperti pencurian
2. Hukum Fakultatif (hukum yang melengkapi): contohnya, hukum yang mengatur mengenai perjanjian keternagakerjaan atau pinjam meminjam
Jawaban panjang:
Hukum dapat dibagi menjadi berbagai macam jenis, baik itu berdasarkan tempat berlakunya (hukum internasional, nasional, agama), berdasarkan sumbernya (hukum undang-undang, doktrin, kebiasaan atau perjanjian), berdasarkan bentuknya (hukum tertulis atau tak tertulis) serta berdasarkan daya ikatnya.
Menurut daya ikatnya, hukum dibagi menjadi:
1. Hukum Imperatif (Memaksa)
Hukum Imperatif adalah hukum yang memaksa, berarti bahwa hukum ini harus ditaati semua subyek hukum dan mengikat. Hukum yang bersifat imperatif adalah hukum dalam keadaan kongkret harus ditaati atau tidak boleh di tinggalkan.
Di dalam hukum imperatif terdapat peraturan yang menjelaskan hukuman atau sanksi apa yang harus diberikan kepada pihak yang melanggar hukum ini.
Misalnya adalah hukum pidana, yang di Indonesia diatur dalam KUHP. Dalam hukum ini terdapat aturan misalnya, tidak boleh melakukan pencurian, dan pelanggar akan diberikan hukuman berupa penjara atau denda sesuai pelanggaran.
2. Hukum Fakultatif (Melengkapi)
Hukum Fakultatif adalah hukum yang mengatur, dan sebagai hukum pelangkap yang mana hukum tersebut dapat di kesampingkan oleh perjanjian yang diadakan oleh para pihak. Hukum ini tidak mengikat dan tidak memberikan sanksi pelanggarah sebagai mana hukum imperatif.
Contoh dari hukum-hukum fakultatif adalah hukum yang mengatur tentang perjanjian antara dua pihak, seperti dalam penjualan, dimana hukum fakultatif dapat dikesampingkan bila ada kesepakatan.