B. Arab

Pertanyaan

Seorang yang berkurban boleh memakan daging kurban maksimal? jelaskan dan beri dalil!

1 Jawaban

  • Allah ta'ala berfirman:

    لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ (الحج:٢٨)
    supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan[985] atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak[986]. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.
    Syaikh Utsaimin berkomentar mengenai ayat tersebut
    Allah tidak memberikan batasan sedikitpun dari memakan ini (daging kurban.pent), seandainya anda memakan setengah dan memberikan setengahnya ke orang fakir maka ini boleh, atau anda memakan sepertiga , mensedekahkan sepertiga dan menghadiahkan sepertiga maka ini juga boleh. Yang penting anda memberi orang faqir bagian dari qurban tersebut, dan anda bebas pada daging sisanya, akan tetapi jangan menjual sedikitpun daging tersebut karena anda mengeluarkannya karena Allah. Majmu' Fatawa wa Rasail Al-Utsaimin 25/187-188

Pertanyaan Lainnya