PPKn

Pertanyaan

Mengapa jabatan Lurah boleh dipangku oleh pejabat dari luar wilayah Kelurahan tersebut

2 Jawaban

  • karena orang yang menjabat sebagai lurah tersebut bisa memenuhi syarat syaratnya

    *mungkin itu jawabannya
    *boleh di komentar
  • karena lurah merupakan pimpinan dari Kelurahan sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau Kota.

Pertanyaan Lainnya