PPKn

Pertanyaan

jelas kan prinsip dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara?

2 Jawaban



  • WartaNasionalDaerahInternasionalRisalah RedaksiKeislamanUbudiyahSyariahBahtsul MasailKhutbahHalaqohHikmahTaushiyahDoaTokohFragmenPesantrenOpiniSeni BudayaPuisiCerpenPustakaHumorPendidikan IslamQuote IslamiKajian KeagamaanAnti HoaxTentang NU

    Share 

    Prinsip Kepentingan Umum dalam Kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara PBNU

    Super, NU Online | Rabu, 27 Juli 2005 15:51

    Belakangan ini berbagai peraturan pemerintah seperti UU Sumber Daya Air No 7/2004 dan Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005, Perihal Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum menuai kontraversi dalam masyarakat, terutama tentang definisi dari kepentingan umum itu sendiri.

    Bagaimana sikap PBNU dalam hal ini. Sebenarnya kriteria tentang kepentingan umum telah diputuskan dalam Muktamar ke 29 NU di Cipasung tahun 1994 lalu. Berikut ini rumusan kepentingan umum yang dihasilkan

    <>

    1. Syariat Islam sangat memperhatikan terwujudnya kesejahteraan dan kemaslahatan umum. Oleh karena itu, prinsip ini harus menjadi acuan bagi pembangunan nasiaonal dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Perwujudan kesejahteraan dan kemaslahatan umumnya mengakomodasi kepentingan semua pihak tanpa memandang keyakinan, golongan, warna kulit dan tidak bertentangan dengan syariat Islam (Qur’an, hadist, ijma’ dan qiyas). Maslahah ammah ini adalah kemaslahatan yang bermuatan pada prinsip keadilan, kemerdekaan, dan kesetaraan manusia di depan hukum.

    2. Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, peranan warga masyarakat, warga bangsa dan lembaga keagamaan menjadi sangat menentukan dalam proses perumusan apa yang dimaksud dengan kemaslahatan umum. Dalam hubungan ini, maka prinsip syuro sebagaimana ditegaskan dalam al-Qur’an wa amruhum syuro bainahum (urusan mereka dimusyawarahkan diantara mereka) menjadi sangat strategis.

    3. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang latar belakang agama masyarakatnya   berbeda-beda, umat Islam seharusnya mampu mengartikulasikan prinsip-prinsip kemaslahatan yang digariskan oleh ajaran agamanya dalam bahasa sekaligus menurut argumentasi masyarakat. Dengan demikian maka prinsip-prinsip yang mulanya (dianggap) bersifat terbatas bisa menjadi milik bersama,milik masyarakat, bangsa dan  umat manusia.

    4. Jika proses syura, dimana kemaslahatan umum ditentukan, harus melalui lembaga perwakilan, maka secara sungguh-sungguh harus diperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut:

  • Pancasila dan uud 1945

Pertanyaan Lainnya