PPKn

Pertanyaan

Pengertian otonomi daerah menurut undang-undang No.32 tahun 2004 pasal 1 ayat 5

2 Jawaban

  • Otonomi daerah adalah kekuasaan suatu pemerintah untuk mengatur daerahnya sendiri.
    *semoga memabantu*
    *salam manis dari sisca*
    *follow saya(siscafrecillia20) dan agisya pri pangestu*
  • Pengertian otonomi daerah menurut UU no 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah. Menyayakan bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undang. UU nomer 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Pada prinsipnya mengubah sysistem penyelenggaraan pemerintah daerah, sehingga daerah diserahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pelayanan, pemberdayaan dan peran masyarakat.

Pertanyaan Lainnya