PPKn

Pertanyaan

1. apa kriteria saksi fakta
2. jelaskan maksud putusan akhir
3.apakah semua jenis putusan akhir dapat diajukan eksekusi ? jelaskan berdasarkan prinsip-prinsip eksekusi
4. tidak semua putusan pada tingkat banding dapat dilakukan upaya hukum kasasi? jelaskan alasannya
5.jelaskan kekuatan pembuktiannya, jika pembayaran dituangkan dan dibuktikan perjanjian tertulis yang menyatakan bahwa harga pembelian telah dibayar secara lunas
6. apa yang dimaksud dengan bukti pemulaan tertulis, dan bagaimana kekuatan pembuktiannya ? berikan contohnya
7. apa saja alat bukti dalam hukum acara perdata dan bagaimana kekuatan pembuktian alat bukti pengakuan

1 Jawaban

  • 2. Putusan Akhir adalah putusan yang mengakhiri pemeriksaan di persidangan, baik telah melalui semua tahapan pemeriksaan maupun yang tidak/belum menempuh semua tahapan pemeriksaan.

Pertanyaan Lainnya