Setelah UUdD 1945 di amandemen, susunan MPR mengalami perubahan yaitu terdiri dari
PPKn
sartikamega521
Pertanyaan
Setelah UUdD 1945 di amandemen, susunan MPR mengalami perubahan yaitu terdiri dari
1 Jawaban
-
1. Jawaban agustinawlys
Kedudukan MPR setelah amandemen:
Setelah amandemen, MPRtidak memiliki lagi kewenangan menetapkan GBHN dan tidak lagi mengeluarkan Ketetapan MPR (TAP MPR), kecuali berkenaan dengan menetapkan Wapres menjadi Presiden, memilih Wapres apabila terjadi kekosongan Wapres, atau memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersama-sama. Setelah amandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara yang setara dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Lembaga Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK