PPKn

Pertanyaan

Sebelum memangaku jabatan presiden dan wakil presiden melalukan sumpah jabatan di depan

1 Jawaban

  • di depan MPR / DPR jika MPR atau DPR sedang melakukan sidang ( berhalangan hadir) maka Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.

Pertanyaan Lainnya