seorang presiden memiliki kewenangan mengajukan rancangan undang-undang. jelaskan proses pengajuan rancangan undnag-undang hingga menjadi undang-undang!
PPKn
Werb
Pertanyaan
seorang presiden memiliki kewenangan mengajukan rancangan undang-undang. jelaskan proses pengajuan rancangan undnag-undang hingga menjadi undang-undang!
1 Jawaban
-
1. Jawaban MIG29
A. Persiapan rancangan undang-undang yang di ajukan oleh pemerintah
a) Rancangan Undang-Undang yang diajukan oleh presiden
disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non
departemen, sesuai dengan lingkup tugasnya masing-masing.
b) Konsepsi RUU tersebut dikoordinasikan oleh menteri yang tugas
dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundangundangan.
c) RUU yang sudah disiapkan oleh Presiden diajukan dengan surat
Presiden kepada Pimpinan DPR.
d) Dalam surat Presiden tersebut disebutkan menteri yang akan
ditugasi mewakili Presiden dalam melakukan pembahasan RUU
di DPR.
e) DPR mulai membahas RUU tersebut dalam jangka waktu paling
lambat 60 hari sejak surat Presiden diterima.
f) Penyebarluasan RUU dilaksanakan oleh instansi pemrakarsa.
B. Pembahasan dan pengesahan rancangan undang-undang
1) Pembahasan RUU di DPR dilakukan oleh DPR bersama Presiden
atau menteri yang ditugasi, dan atau dengan DPD apabila RUU yang
dibahas mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, dan perimbangan
keuangan pusat dan daerah.
2) Keikutsertaan DPD dalam pembahasan RUU hanya sampai pada
tahap rapat komisi/panitialalat kelengkapan DPR yang khusus
menangani bidang legislasi.
3) Keikutsertaan DPD dalam pembahasan RUU diwakili oleh komisi
yang membidangi materi muatan RUU yang dibahas.
4) Pembahasan bersama dilakukan melalui tingkat-tingkat pembicaraan,
yaitu:
a) Pembicaraan Tingkat I dilakukan dalam rapat paripurna. Pada
tingkat pertama ini apabila RUU diajukan oleh Presiden. maka
yang memberi penjelasan adalah Pemerintah (Presiden) atau
menteri yang ditugasi. Tetapi apabila RUU datang dari DPR
penjelasan dilakukan oleh pimpinan komisi atau rapat gabungan
komisi atau rapat panitia khusus.
b) Pembicaraan Tingkat II dilakukan dalam rapat paripurna. Pada
pembicaraan tingkat II, apabila RUU dari pemerintah, maka
dilakukan pemandangan umum dari anggota DPR yang
membawa suara fraksinya masing-masing terhadap RUU.
Pemerintah kemudian menyampaikan tanggapan terhadap
pemandangan umum tersebut. Apabila RUU dari DPR, maka
diadakan tanggapan pemerintah terhadap RUU tersebut. Setelah
itu DPR memberikan tanggapan dan penjelasan yang disampaikan
oleh pimpinan komisi, gabungan komisi, atau panitia khusus atas
nama DPR.
c) Pembicaraan Tingkat III dilakukan dalam rapat komisi/rapat
gabungan komisi/rapat panitia khusus.
Dalam pembicaraan tingkat ini dilakukan rapat komisi/rapat
gabungan komisi/rapat panitia khusus bersama pemerintah
membahas RUU tersebut secara keseluruhan mulai dari
pembukaan, pasal-pasal, sampai bagian akhir rancangan
undangundang tersebut.
d) Pembicaraan Tingkat IV dilakukan dalam rapat paripurna. Pada
tingkat yang terakhir ini dilakukan laporan hasil pembicaraan di
tingkat komisi/gabungan komisi/rapat panitia khusus.
Penyampaian pendapat terakhir dari fraksi-fraksi yang
disampaikan oleh anggota-angotanya dan dilakukan pengambilan
keputusan. Pada tingkat ini pemerintah juga diberi kesempatan
untuk memberikan sambutan terhadap pengambilan keputusan
tersebut.
5) RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden
disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan
menjadi UU.