PPKn

Pertanyaan

seorang presiden memiliki kewenangan mengajukan rancangan undang-undang. jelaskan proses pengajuan rancangan undnag-undang hingga menjadi undang-undang!

1 Jawaban

  • A. Persiapan rancangan undang-undang yang di ajukan oleh pemerintah

    a) Rancangan Undang-Undang yang diajukan oleh presiden

    disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non

    departemen, sesuai dengan lingkup tugasnya masing-masing.

    b) Konsepsi RUU tersebut dikoordinasikan oleh menteri yang tugas

    dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundangundangan.

    c) RUU yang sudah disiapkan oleh Presiden diajukan dengan surat

    Presiden kepada Pimpinan DPR.

    d) Dalam surat Presiden tersebut disebutkan menteri yang akan

    ditugasi mewakili Presiden dalam melakukan pembahasan RUU

    di DPR.

    e) DPR mulai membahas RUU tersebut dalam jangka waktu paling

    lambat 60 hari sejak surat Presiden diterima.

    f) Penyebarluasan RUU dilaksanakan oleh instansi pemrakarsa.


    B. Pembahasan dan pengesahan rancangan undang-undang

    1) Pembahasan RUU di DPR dilakukan oleh DPR bersama Presiden

    atau menteri yang ditugasi, dan atau dengan DPD apabila RUU yang

    dibahas mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,

    pembentukan pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan

    sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, dan perimbangan

    keuangan pusat dan daerah.

    2) Keikutsertaan DPD dalam pembahasan RUU hanya sampai pada

    tahap rapat komisi/panitialalat kelengkapan DPR yang khusus

    menangani bidang legislasi.

    3) Keikutsertaan DPD dalam pembahasan RUU diwakili oleh komisi

    yang membidangi materi muatan RUU yang dibahas.

    4) Pembahasan bersama dilakukan melalui tingkat-tingkat pembicaraan,

    yaitu:

    a) Pembicaraan Tingkat I dilakukan dalam rapat paripurna. Pada

    tingkat pertama ini apabila RUU diajukan oleh Presiden. maka

    yang memberi penjelasan adalah Pemerintah (Presiden) atau

    menteri yang ditugasi. Tetapi apabila RUU datang dari DPR

    penjelasan dilakukan oleh pimpinan komisi atau rapat gabungan

    komisi atau rapat panitia khusus.

    b) Pembicaraan Tingkat II dilakukan dalam rapat paripurna. Pada

    pembicaraan tingkat II, apabila RUU dari pemerintah, maka

    dilakukan pemandangan umum dari anggota DPR yang

    membawa suara fraksinya masing-masing terhadap RUU.

    Pemerintah kemudian menyampaikan tanggapan terhadap

    pemandangan umum tersebut. Apabila RUU dari DPR, maka

    diadakan tanggapan pemerintah terhadap RUU tersebut. Setelah

    itu DPR memberikan tanggapan dan penjelasan yang disampaikan

    oleh pimpinan komisi, gabungan komisi, atau panitia khusus atas

    nama DPR.

    c) Pembicaraan Tingkat III dilakukan dalam rapat komisi/rapat

    gabungan komisi/rapat panitia khusus.

    Dalam pembicaraan tingkat ini dilakukan rapat komisi/rapat

    gabungan komisi/rapat panitia khusus bersama pemerintah

    membahas RUU tersebut secara keseluruhan mulai dari

    pembukaan, pasal-pasal, sampai bagian akhir rancangan

    undangundang tersebut.

    d) Pembicaraan Tingkat IV dilakukan dalam rapat paripurna. Pada

    tingkat yang terakhir ini dilakukan laporan hasil pembicaraan di

    tingkat komisi/gabungan komisi/rapat panitia khusus.

    Penyampaian pendapat terakhir dari fraksi-fraksi yang

    disampaikan oleh anggota-angotanya dan dilakukan pengambilan

    keputusan. Pada tingkat ini pemerintah juga diberi kesempatan

    untuk memberikan sambutan terhadap pengambilan keputusan

    tersebut.

    5) RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden

    disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan

    menjadi UU.

Pertanyaan Lainnya