apabila saudara hendak melakukan hubungan hukum dengan seseorang, misalnya jual beli rumah.lebih dulu mana mengadakan perikatan atau perjanjian jelaskan pendapa
PPKn
mohammadharun
Pertanyaan
apabila saudara hendak melakukan hubungan hukum dengan seseorang, misalnya jual beli rumah.lebih dulu mana mengadakan perikatan atau perjanjian jelaskan pendapat saudara
1 Jawaban
-
1. Jawaban eruzlan
perikatan dahulu, untuk mengikat bahwa rumah itu akan dibeli, biasanya diikat dulu dengan uang muka, dengan ketentuan yang telah disepakati jangka waktu nya...