PPKn

Pertanyaan

apabila saudara hendak melakukan hubungan hukum dengan seseorang, misalnya jual beli rumah.lebih dulu mana mengadakan perikatan atau perjanjian jelaskan pendapat saudara

1 Jawaban

  • perikatan dahulu, untuk mengikat bahwa rumah itu akan dibeli, biasanya diikat dulu dengan uang muka, dengan ketentuan yang telah disepakati jangka waktu nya...

Pertanyaan Lainnya