tulis dan jelaskan dasar hukum tentang upaya pembelaan negara
PPKn
rangga674
Pertanyaan
tulis dan jelaskan dasar hukum tentang upaya pembelaan negara
2 Jawaban
-
1. Jawaban Azhari231
dituliskan dalam UUD 1945 ayat 1 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib dalam upaya pertahanan dan keamanan negara. -
2. Jawaban SEBRINA20
dalam penjelasan UU RI NO 3 tahun 2002 bahwa upaya bela negara adala sikap atau perilaku warga negara oleh kecintaanya terhadap NKRI, berdasarkan PANCASILA dan UUD 1945, dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. serta mensejahterakan, melindungi,dan mencerdaskan kehidupan bangsa.