dalam melaksanakan otonomi daerah,DPRD dan kepala daerah membuat peraturan daerah.Suatu peraturan daerah dapat dinyatakan sah jika telah mendapat persetujuan da
PPKn
belindasafitri9
Pertanyaan
dalam melaksanakan otonomi daerah,DPRD dan kepala daerah membuat peraturan daerah.Suatu peraturan daerah dapat dinyatakan sah jika telah mendapat persetujuan dari...
a.DPRD saja
b.kepala daerah saja
c.DPRD dan kepala daerah
d.DPRD,kepala daerah,dan masyarakat
a.DPRD saja
b.kepala daerah saja
c.DPRD dan kepala daerah
d.DPRD,kepala daerah,dan masyarakat
1 Jawaban
-
1. Jawaban RozanMA
c. dprd dan kepala daerah