laki-laki perempuan sederajat Oleh karena itu perkawinan yang terjadi diantara mereka tidak menyebabkan salah satu pihak tunduk secara hukum kepada yang lain ti
PPKn
wulangreyani06
Pertanyaan
laki-laki perempuan sederajat Oleh karena itu perkawinan yang terjadi diantara mereka tidak menyebabkan salah satu pihak tunduk secara hukum kepada yang lain titik Dengan demikian perkawinan tidak menyebabkan terjadinya perubahan status kewarganegaraan salah satu pihak. Hak
tersebut menganut asas
tersebut menganut asas
1 Jawaban
-
1. Jawaban siti990
perkawinan dini kalau gak salah