PPKn

Pertanyaan

Jelaskan mengenai pemerintah daerah

2 Jawaban

  • Yang dimaksud pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Negara Tahun 1945.
  • pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip negara kesatuan republik indonesia sebagaimana di maksud dalam undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945.pemerintahan daerah di indonesia terdiri dari pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota yang terdiri atas kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah(DPRD) di bantu oleh perangkat daerah.

Pertanyaan Lainnya