Diketahui data nilai jual objek pajak(NJOP) adalah tanah seluas 400m² dengan nilai jual sebesar Rp100.000,-per meter dan bangunan seluas 200m² dengan nilai jual
Ekonomi
Salah11
Pertanyaan
Diketahui data nilai jual objek pajak(NJOP) adalah tanah seluas 400m² dengan nilai jual sebesar Rp100.000,-per meter dan bangunan seluas 200m² dengan nilai jual sebesar Rp1.000.000,-per meter. Nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP) sebesar Rp8.000.000,-Dasar pengenaan pajak NJOP sebesar 20% ,dan tarif PBB 0,5%,Maka besarnya PBB yang harus disetor adalah
1 Jawaban
-
1. Jawaban SadonoSukirno
njop = (400×100.000) + (200×1.000.000)
= 40.000.000 + 200.000.000
= 240.000.000
njopkp = 240.000.000 - 8.000.000
njopkp = 232.000.000
pbb = 232.000.000 × 20% × 0,5%
= 232.000