apa isi dari pasal 6a ayat 3
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban varlord
Isi dari pasal 6A ayat (3) adalah bahwa calon presiden dan wakil presiden terpilih yang akan dilantik adalah mereka yang mendapatkan suara rakyat lebih dari 50% pada pemilihan umum juga mereka yang mendapatkan suara sebanyak minimal 20% pada 17 (seperdua dari total 34) provinsi di Indonesia.
» Pembahasan
Berikut adalah bunyi dari Pasal 6A Ayat (3):
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Apabila apa apa yang dipersyaratkan pada ayat (3) mengenai calon presiden dan wakil presiden terpilih tidak tercapai maka sesuai dengan apa yang disebutkan dalam ayat (4) akan diadakan kembali Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua di mana kandidat yang boleh ikut pada putaran ini adalah mereka dua pasang calon yang berhasil mendapatan suara terbanyak pada Pemilu putaran pertama.
» Pelajari Lebih Lanjut:
- Materi tentang pasal 6a ayat 4 https://brainly.co.id/tugas/3730854
- Materi tentang pasal 6a ayat 1 sampai 5 https://brainly.co.id/tugas/1624565
• • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • •
» Detil Jawaban
Kode : 11.9.4
Kelas : 2 SMA
Mapel : PPKN
Bab : Mengupas Penyelenggaraan Kekuasaan Negara
Kata Kunci : Presiden, Wakil, Partai, Politik, Rakyat, Pemilihan
Pertanyaan Lainnya