MA sebagai puncak peradilan menangani beberapa bidang kasasi yaitu memutuskan perkara dalam tingkat terakhir hal ini merupakan kekuasaan dibidang
PPKn
gigihadid5239
Pertanyaan
MA sebagai puncak peradilan menangani beberapa bidang kasasi yaitu memutuskan perkara dalam tingkat terakhir hal ini merupakan kekuasaan dibidang
1 Jawaban
-
1. Jawaban sri618
kehakiman maaf kalau salah