pasal 2 (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa segala urusan putusan majelis permusyawaratan akyat ditetapkan dengan
PPKn
bro229
Pertanyaan
pasal 2 (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa segala urusan putusan majelis permusyawaratan akyat ditetapkan dengan
1 Jawaban
-
1. Jawaban BilaLovers
uud 1945 dan peraturan yg ada
maaf kalo salah